Istri mana yang tak bahagia jika usaha sang suami sedang akan membawa titik terang. Begitu juga dengan Riana (nama samaran). Ia juga senang mendengar bahwa impian memajukan usaha suaminya sebentar lagi akan terwujud, ia telah mengantongi sebuah rekomendasi. Tapi dalam kebahagiaan itu terselinap rasa gelisah yang tiada tara.
Suatu kali saat terlintas dipikirannya bahwa sang suami membuka usaha dengan tangan kosong alias tak bermodal. Tidak layaknya pengusaha-pengusaha lain yang membuka usaha dengan kantong tebal. Sedangkan membuka usaha bukanlah hal yang mudah, apalagi kalau tanpa modal. Seorang pengusaha tanpa modal paling nantinya akan meminjam uang untuk modal dasarnya! Lantas adakah orang yang mau memberikan modal tanpa jaminan? Kembali Riana mengeryitkan dahi. Tidak! Kalaupun ada, seribu banding satu. Lalu bagaimana mengatasinya? Dan bank adalah solusi utama.
Siapa yang tak kenal bank. Bank adalah perusahaan yang bergerak dibidang keuangan yang juga memberikan jasa simpan pinjam. Dan yang pasti orang akan melirik jasa bank sebagai pemberi modal, meski dengan segudang persyaratan. Ada juga seh yang tidak banyak syarat, akan tetapi bunganya sangat tinggi. Disinilah kegelisahan mulai mengerayang. Bank dan bunga. Bunga dan riba. Riba dan keharamannya. Kalau katanya saat ini ada bank syariah. Nyatanya masih ada juga bunga2 disana-sini. Entahlah......atau ia saja yang kurang paham. Tapi, begitulah pemahamannya selama ini.
Riba!
Allah telah memberitakannya dengan jelas dan gamblang tentang bagaimana riba dan apa sanksi bagi pengguna riba. Riba adalah penambahan pada modal pokok sedikit ataupun banyak lipatannya. Riba bukan lagi masalah bagi kebanyakan orang. Itu terbukti dengan banyaknya orang yang menabung di bank. Riana sendiri juga menggunakan bank sebagai alat untuk memudahkannya mengirim atau menerima uang untuk sebuah keperluan.
Dan Rianapun semakin gundah ketika suaminya mengatakan akan mengambil uang bank sebagai modal. Ia begitu takut pada ancaman Allah, tetapi ia tak dapat memberikan solusi lain. Riana jadi ngeri sendiri. "Apa iya aku sudah hidup di akhir jaman, sehingga tidak ada lagi orang yang mampu menghindar dari riba?" pikirnya kalut. Hadist-Hadist nabi dan peringatan-peringatan akan riba selalu mengusik ketenangannya. Seperti hadist nabi...
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Gundahnya semakin dalam ketika ia kembali teringat akan putusan bagi orang yang memakan riba.Ia tergugu, namun tetap tak ada jalan lain selain meminjam modal pada Bank.
“Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri…” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
Dalam hal ini, Ibnu Abbas berkata:
“Siapa saja yang masih tetap mengambil riba dan tidak mau meninggalkannya, maka telah menjadi kewajiban bagi seorang Imam (Kepala Negara Islam) untuk menasehati orang-orang tersebut. Tetapi kalau mereka masih tetap membandel, maka seorang Imam dibolehkan memenggal lehernya”.
Oleh karena itu, tidak ada satupun perbuatan yang lebih dilaknat Allah SWT selain riba. Sehingga Allah SWT memberikan peringatan yang keras bahwa orang-orang yang memakan riba akan diperangi (QS Al Baqarah : 279).
Jika pada awalnya riba yang diharamkan hanya yang berlipat ganda, akan tetapi sebelum Rasulullah saw wafat, telah diturunkan yaitu ayat-ayat riba (QS Al Baqarah dari ayat 278-281) yang menurut asbabun nuzul-nya merupakan ayat-ayat terakhir dari Al Qur-aan. Dalam rangkaian ayat-ayat tersebut ditegaskan bahwa riba, baik kecil maupun besar, berlipat ganda atau tidak, maka ia tetap diharamkan sampai Hari Kiamat. Lebih dari itu, melalui ayat 275 dari rangkaian ayat-ayat tersebut, Allah SWT telah mengharamkan segala jenis riba, termasuklah di antaranya riba (bunga) bank.
Sedangkan sodara dan sanak famili Riana belum ada yang memiliki uang sekian banyak, semua saudara-saudaranya hanyalah petani-petani desa. Dan sampai hari ini Riana masih diliputi perasaan gelisah berkerpanjangan jika sang suami tak mendapatkan modal dari jalan lain. Ia pun pasrah dengan penuh gelisah. Akankah usahanya tidak memakan barang haram selama ini harus kandas hanya karena usaha suami yang menuntut modal besar?